news

Respon cepat, Polsek Pagaden amankan terduga pelaku penganiayaan anak di Sukamulya

Senin, 7 April 2025 | 20:20 WIB
RAH alias Pow (22 tahun) pelaku penganiayaan anak diamankan Polsek Pagaden, Senin 7 April 2025 (Dok. Polsek Pagaden)

GENMILENIAL.ID – Unit Reskrim Polsek Pagaden, Polres Subang, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di Kampung Nagrogjaya, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang. 

Pelaku berinisial RAH alias Pow (22 tahun) diamankan kurang dari 24 jam usai kejadian.

Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat 4 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. 

Baca Juga: Subang ikut panen raya serentak, Kang Akur optimistis Subang dorong kedaulatan pangan Indonesia

Korban, berinisial IB (16 tahun), mengalami luka berat usai dianiaya oleh pelaku.

"Korban sempat ditegur oleh pelaku saat hendak pulang dari kontrakan temannya. Adu mulut terjadi dan berujung pemukulan menggunakan tangan kosong serta bongkahan tembok ke arah kepala korban," ujar Kompol Dede, Senin 7 April 2025.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala, luka di kelingking tangan kiri, bibir atas, dan pelipis kiri. 

Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Pagaden untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga: Muncul asap di Rest Area KM 86 B, Astra Tol Cipali sterilkan lokasi untuk keamanan pemudik

Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," pungkas Kapolsek.***

Tags

Terkini