“Mereka sudah tau acara-acara apa yang ada di Kabupaten tersebut, bertepatan pada saat itu di Kabupaten Subang sedang acara penerimaan Bupati yang baru,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi yaitu satu unit iPhone 14 Pro dan satu unit Samsung A05 yang dicuri dari korban
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***