GENMILENIAL.ID - Polres Subang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kg hasil pengungkapan jaringan narkoba internasional di halaman kantor Sat Res Narkoba Polres Subang pada Selasa, 11 Maret 2025.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, kemudian turut hadir pula jajaran Forkopimda Kabupaten Subang, perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Dinas Kesehatan.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
Baca Juga: Prabowo gandeng investor global dan pengusaha Indonesia untuk perkuat Danantara
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” kata AKBP Ariek Indra Sentanu dalam keterangan yang disampaikan pada awak media.
Mantan Kapolres Cirebon kota itu juga mengajak agar masyarakat turut berperan aktif jika menemukan adanya indikasi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Subang.
“Mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada indikasi peredaran narkotika,” tambahnya.
Adapun kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, lanjut AKBP Ariek dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas lalu membuangnya ke saluran pembuangan.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas, kemudian membuangnya ke saluran pembuangan,” jelasnya.
Kapolres Subang juga menuturkan bahwa apa yang dilakukan oleh pihaknya merupakan bentuk komitmen institusinya dalam mewujudkan Kabupaten Subang bebas dadi narkoba.
“Bentuk komitmen Polres Subang dalam mewujudkan wilayah bebas narkoba,” tuturnya.***