news

Menanggapi ada aksi penolakan Makan Bergizi Gratis di Papua, Kepala Badan Gizi Nasional ungkap MBG adalah hak penerima manfaat

Senin, 24 Februari 2025 | 00:07 WIB
Pelaksanaan MBG yang mendapat penolakan di Papua (Instagram/badangzinasional.ri)

GENMILENIAL.ID - Program Makan Bergizi Gratis atau MBG yang sudah dimulai pada 6 Januari 2025 masih dalam upaya untuk pemerataan.

Di tengah usaha untuk pemerataan penerima manfaat di Indonesia, Makan Bergizi Gratis menuai penolakan di beberapa wilayah di Tanah Papua.

Beberapa kali ramai di sosial media tentang adanya aksi unjuk rasa menolak Makan Bergizi Gratis yang dilakukan pelajar.

Dalam tuntutannya, bukan Makan Bergizi Gratis yang diharapkan namun pendidikan gratis.

Baca Juga: Digelar dengan biaya APBN, ini dua manfaat dan tujuan retret kepala daerah

Respon Kepala Badan Gizi Nasional

Program Makan Bergizi Gratis yang dicetuskan oleh Presiden Prabowo ini berada di bawah kewenangan dari Badan Gizi Nasional.

Terkait dengan penolakan yang terjadi dengan pelaksanaan MBG, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan kalau itu adalah hak dari penerima manfaat.

“Kalau yang menerima hak itu tidak mau menerima, ya kami hormati,” ujar Dadan usai menghadiri Agrinnovation Conference dan Rakernas Pemuda Tani di JCC Senayan pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Ia juga menambahkan jika program MBG ini memang untuk seluruh masyarakat Indonesia yang sesuai dengan persayaratan sebagai penerima manfaat.

Baca Juga: Ada kepala daerah yang absen ikut retret di Magelang, Mendagri Tito: Ya rugi sendiri

“Badan Gizi menetapkan penerima manfaat 82,9 juta,” kata Dadan.

“Kaya, miskin, ibu hamil, menyusui, anak balita, negeri, swasta, itu adalah hak yang akan kami berikan dari pemerintah kepada penerima hak,” imbuhnya.

“Karena setiap anak berhak mendapatkan gizi yang seimbang,” tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini