Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, proses perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang secara resmi berakhir dan hasil pemilihan tetap sesuai dengan ketetapan yang berlaku.***
Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, proses perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang secara resmi berakhir dan hasil pemilihan tetap sesuai dengan ketetapan yang berlaku.***