GENMILENIAL.ID - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo membacakan agenda Putusan Sela Perselisihan Hasil Pilkada Subang 2024 di Gedung MK Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam pembacaan putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan pertimbangan hakim, termasuk tidak diterimanya permohonan atau gugatan Paslon 01, Jimat-Aku.
Menurut MK, dalil permohonan Pemohon (Paslon 01) yang menyoroti pelanggaran administrasi pemilihan, merupakan kewenangan Bawaslu.
Termasuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan adalah kewenangan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam putusanya menyebut bahwa MK tidak berwenang dalam mengadili perkara a quo.
“Mahkamah tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo,” kata Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, saat membacakan putusanya, Selasa 04 Februari 2024.
Selanjutnya terkait persyaratan administrasi pencalonan Reynaldy yang dipersoalkan oleh pemohon soal berubah-ubahnya tahun kelahiran 1996 dan 1997 dan dianggap memberikan keterangan tidak benar.
Setelah melihat keterangan dari Termohon (KPU Subang), lanjut Guntur, MK menyatakan bahwa KPU telah menerima dokumen Penetapan Pengadilan yang dimohonkan oleh Reynaldy Putra Andita Budi Raemi tentang perubahan tahun lahir.
“Termohon sebelum melaksanakan Penetapan Pasangan Calon juga telah melakukan Klarifikasi dokumen sebagaimana dibuktikan dengan adanya Surat Pemberitahuan tertanggal 2 dan 11 September 2024 ke Bawaslu Kabupaten Subang (vide Bukti T-15 dan Bukti T-16),” lanjutnya.
Kemudian dalil Pemohon yang menyebut Money Politic dan intimidasi sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), bukan ranah MK, melainkan kewenangan Bawaslu Provinsi.
MK juga mempertimbangkan keterangan Termohon atas dugaan TSM yang melibatkan penyelenggara pemilihan.
“Termohon telah membantah yang pada pokoknya Termohon telah melaksanakan tugasnya secara jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Subang,” bunyi putusan MK.
Baca Juga: Respon Kepala BGN tentang kehebohan menu serangga dan ulat sagu untuk MBG, menyinggung soal pembelajaran keberagaman budaya lokal
“Atas dalil-dalil permohonan Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016,” sambungnya.
Sehingga, dalam Putusan Sela perkara PHP Pilkada Subang nomor 62/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK dalam amar putusannya menolak permohonan Pemohon, Paslon 01 Jimat-Aku.***