"Kita keluarkan surat edaran tidak boleh ada muatan di jalan karena ada aktivitas anak sekolah dan kantor kemudian hari sabtu minggu jam 06.00 WIB sampai dengan jam 20.00 malam itu tidak boleh ada truk besar itu melintasi Subang apalagi hari libur karena akan mengganggu dan karena kita peduli juga terhadap pariwisata," ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan bahwa fakta yang ditemukan oleh pihaknya dilapangan telah ditemukan 6 perusahaan penambangan yang beroperasi di 2 wilayah yang berada di Kabupaten Subang.
Dari 6 perusahaan tersebut, 5 diantaranya izinya telah expired (kadaluarsa atau habis masa berlaku), sementara 1 perusahaan masih memiliki izin hingga bulan September tahun 2025.
Herman juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan langkah-langkah dalam menangani permasalahan tersebut, bahkan sebelum isu tersebut mencuat ke publik.
Baca Juga: Israel serang Gaza, 80 orang meninggal dunia meski ada kesepakatan gencatan senjata
"Langkah tersebut telah dilakukan bahkan sebelum berita tersebut mencuat ke publik, yaitu pada bulan November 2024, dimana Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat telah mengirimkan surat teguran kepada ke 5 (lima) Perusahaan yang izinnya telah kadaluarsa untuk menghentikan operasionalnya karena hal tersebut ilegal," jelasnya.
Setelah isu ini kini kembali muncul ke publik, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun langsung turun ke lapangan dan melakukan BAP dalam perspektif administrasi trantibum.
"Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lapangan untuk melaksanakan BAP dalam perspektif administrasi trantibum, karena untuk penegakan hukum untuk Minerba karena hal tersebut berhubungan dengan APH," ujar Herman.
"Sesuai dengan izin pejabat Gubernur sudah dikirimkan (laporan) kepada Kapolda terkait dengan penambangan ilegal sini. Sudah kami laporkan kepada APH dan kami pun memberikan peringatan kepada bersangkutan untuk kedua kalinya," tambahnya.
Baca Juga: Pj Gubernur Riau bangga dan dukung penuh perayaan HPN 2025 di Riau
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya ditemukan fakta, bahwa kendaraan yang digunakan oleh para penambang telah melebihi kapasitas yang telah ditetapkan, dari yang seharusnya 15 ton namun membawa material dengan kapasitas 30 ton.
Kata Herman, hal itu yang menjadi faktor penyebab kerusakan yang terjadi pada insfrastruktur jalan, ia pun memperingatkan pihak-pihal tersebut secepatnya agar melakukan menaati aturan dan melakukan penambangan dengan legal.
"Kami akan peringatkan keras besok dengan surat agar yang bersangkutan bagi yang legal melakukan penambangan silakan," kata Herman.
"Tapi jangan lantas melanggar tonase, ini merupakan pembelajaran bagi kita semua dan merupakan momentum bagi penertiban penambangan di Jawa Barat," tambahnya.***