GENMILENIAL.ID - Pj. Bupati Subang, Dr. Imran bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman lakukan sidak langsung ke area yang diduga dijadikan tempat penambangan ilegal di daerah Kasomalang dan Jalancagak pada Jumat, 17 Januari 2025.
Sidak tersebut merupakan bagian dari respon Pemerintah Daerah dan juga Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap laporan masyarakat dan juga keluhan dari Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi dalam kanal Youtubenya Kang Dedi Mulyadi Channel.
Pemda Subang juga dikabarkan telah melakukan rapat koordinasi dalam melakukan pencarian fakta dan langkah-langkah kongkret yang perlu dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Baca Juga: Saif Ali Khan harus jalani operasi karena ditikam perampok di rumahnya, polisi ungkap fakta ini
Dugaan adanya penambangan ilegal diketahui sudah sejak lama dikeluhkan oleh masyarakat, selain berdampak pada kerusakan lingkungan dan alam, juga berdampak pada kerusakan insfrastruktur jalan.
Menyikapi hal tersebut, Pj. Bupati Subang, Dr. Imran menyebut bahwa Pemerintahan Daerah sudah melakukan berbagai upaya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, namun karena keterbatasan kewenangan pihaknya tidak dapat melakukan upaya lebih jauh apalagi menghentikanya.
"Lantaran keterbatasan kewenangan, maka Pemerintah Kabupaten Subang tidak dapat melakukan upaya yang lebih jauh dalam menghentikan penambangan liar tersebut," kata Dr. Imran dalam keterangan yang disampaikan pada awak media.
Ia pun melanjutkan bahwa Pemda Subang telah mengirimkan surat permohonan untuk dilakukan penertiban oleh pihak Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Kebakaran Los Angeles buka kenangan lama Miley Cyrus yang kehilangan rumah di Malibu 7 tahun lalu
"Kesimpulannya, harus sabar dan tawakal karena kewenangannya sama sekali tidak ada paling untuk penindakan itu kami hanya bisa koordinasi dengan provinsi karena kewenangan itu ada di provinsi," jelas Dr. Imran.
Pj. Bupati Subang juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan preventif dengan memasang rambu pembatasan kendaraan yang diharapkan mengurangi intensitas penambangan yang dikhawatirkan dapat menggangu aktivitas masyarakat terutama pada hari kerja.
Rambu pembatasan tersebut dilakukan pada jam berangkat kerja dan sekolah, yaitu pada pukul 06.00 - 08.00 WIB dan pada hari sabtu, minggu dan hari libur nasional pada pukul 06.00 - 22.00 WIB.
Lelaki asal Aceh itu juga menjelaskan bahwa surat edaran terkait pembatasan kendaraan tersebut sudah pihaknya rapatkan dengan melibatkan Polda dan juga Polres Subang.
Baca Juga: Teori penyebab kebakaran Los Angeles, mulai dari petir hingga sisa api tahun baru
Artikel Terkait
Rapat Paripurna DPRD, Pj. Bupati Subang setujui RAPBD Kabupaten Subang tahun 2025
Terima penyerahan DIPA dan TKD 2025 dari Pj. Gubernur Jabar, Dr. Imran sebut bulan Januari Pemkab Subang sudah bisa eksekusi anggaran tahun 2025
Dibuka Pj. Bupati Subang, Gathering Forum Komunikasi OSIS angkat tema besar kegalauan Gen Z Subang dalam menyongsong 'Indonesia Emas 2045'
Jembatan Parigi-Ciasem akhirnya diresmikan, Pj. Bupati: Kalau 10 Desember tidak selesai, Kepala Dinas, Kabid, Staf Dinas PUPR siap-siap berenang!
Kapolres Subang tinjau langsung kesiapan lokasi tanah untuk 'Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar' di Kelurahan Karangmukti, Cipeundeuy
Setwan DPRD Subang sebut akan segera gelar PAW anggota DPRD dari Partai Gerindra
Pj Gubernur Riau bangga dan dukung penuh perayaan HPN 2025 di Riau