Baca Juga: Wakapolres Subang pimpin upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-76 tahun 2024
“Pemusnahan barang-barang ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Daerah bersama Polres Subang dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat,” kata Dr. Imran.
Sesditjen Politik dan PUM Kemendagri itu juga mengatakan bahwa pemusnahan ribuan botol miras ilegal sebagai sebuah peringatan bagi masyarakat agar menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat merusak generasi muda.
“Langkah ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat merusak generasi muda,” tuturnya.***