Baca Juga: Pesan Prabowo untuk pimpinan KPK yang baru: Korupsi diberantas dengan tegas!
3. Melindungi dari tindakan diskriminatif
Memberikan perlindungan dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, serta pelanggaran hak asasi manusia.
4. Menjamin perlindungan sesuai hukum
Memastikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.***