Baca Juga: Pesan Prabowo untuk pimpinan KPK yang baru: Korupsi diberantas dengan tegas!
3. Melindungi dari tindakan diskriminatif
Memberikan perlindungan dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, serta pelanggaran hak asasi manusia.
4. Menjamin perlindungan sesuai hukum
Memastikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.***
Artikel Terkait
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Pj. Bupati paparkan Nota Pengantar RAPBD tahun 2025
Tertarik dengan marhaenisme, mantan Ketua DPRD Subang, H. Narca Sukanda memulai karir politik dari sekretaris ranting partai di Desa Citrajaya
Memasuki musim penghujan, DPRD desak Pemkab Subang segera lakukan mitigasi banjir di Pantura
Gelar Paripurna, DPRD Subang sahkan program pembentukan Perda, Sekda harap bisa wujudkan Kabupaten Subang yang berdaya saing
Rapat Paripurna DPRD, Pj. Bupati Subang setujui RAPBD Kabupaten Subang tahun 2025
Temui konstituen, 50 anggota DPRD Kabupaten Subang gelar reses perdana pasca dilantik, ini jadwalnya
Reses perdana, anggota DPRD komisi IV ini terima curhatan ibu-ibu soal pinjol dan bank emok, Sri Wahyuningsih : Kami akan buat program pemberdayaan