DPRD Subang gelar Rapat Paripurna Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Pj. Bupati sampaikan hal ini

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 16 Desember 2024 | 23:30 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang terkait Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Senin 16 Desember 2024
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang terkait Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Senin 16 Desember 2024

Baca Juga: Pesan Prabowo untuk pimpinan KPK yang baru: Korupsi diberantas dengan tegas!

3. Melindungi dari tindakan diskriminatif

Memberikan perlindungan dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, serta pelanggaran hak asasi manusia.

4. Menjamin perlindungan sesuai hukum

Memastikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X