DPRD Subang gelar Rapat Paripurna Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Pj. Bupati sampaikan hal ini

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 16 Desember 2024 | 23:30 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang terkait Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Senin 16 Desember 2024
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang terkait Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Senin 16 Desember 2024

GENMILENIAL.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 16 Desember 2024.

Dalam rapat ini, disampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: 3 Fakta pemecatan PDIP terhadap Jokowi, salah satunya partai ‘Banteng’ itu juga keluarkan anak dan mantu sang Presiden RI ke-7

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana, didampingi Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Subang, serta dihadiri oleh 33 anggota dewan.

Kemudian turut hadir pula Pj. Bupati Subang, Dr. Imran, perwakilan unsur Forkopimda, Asisten Daerah III Setda Subang, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, insan pers, dan tamu undangan lainnya.

Pj. Bupati Subang, Dr. Imran menjelaskan bahwa dasar penyusunan dari Raperda tersebut bertujuan untuk mengatasi hambatan dan kesulitan yang dialami penyandang disabilitas di Kabupaten Subang.

“Saat ini, penyandang disabilitas di Kabupaten Subang masih menghadapi berbagai hambatan, kesulitan, serta pengurangan atau kehilangan hak mereka terkait kondisi sebagai penyandang disabilitas,” kata Dr. Imran.

Baca Juga: Prabowo gelar rapat bahas Nataru: Seluruh masyarakat harus nyaman, sukacita

Menurutnya, Raperda ini disusun untuk menjamin eksistensi dan keberlangsungan hidup penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak asasi manusia yang melekat pada mereka.

Dr. Imran memaparkan bahwa ada empat tujuan utama dari penyusunan Raperda tersebut, yaitu:

1. Menjamin penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia

Memastikan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar bagi penyandang disabilitas secara penuh dan setara sebagai martabat yang melekat pada diri mereka.

2. Meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas

Mewujudkan kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, mandiri, lahir dan batin, serta bermartabat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X