GENMILENIAL.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Timah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024 lalu menghadirkan aktris Sandra Dewi.
Istri dari tersangka Harvey Moeis tersebut bertindak sebagai saksi untuk menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim, salah satunya terkait kepemilikan hartanya.
"Saudara sebagai artis ya? Mulai tahun berapa?," kata Hakim Eko membuka pertanyaan kepada Sandra Dewi dalam persidangan tersebut.
"Iya Yang Mulia, saya mulai dari tahun 2004 sebagai model," jawab sang artis.
Uniknya, Sandra Dewi sendiri acapkali menjawab 'tidak tahu' ketika dimintai penjelasan oleh majelis hakim terkait kepemilikan hartanya yang disita oleh Kejaksaan Agung.
Berikut ini rangkuman kesaksian Sandra Dewi soal kepemilikan hartanya bersama sang suami yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah di Persidangan Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Deretan mobil mewah
Pada persidangan itu, Hakim Eko membuka pertanyaan terkait kepemilikan mobil Mini Cooper dan Rolls-Royce yang disita oleh Kejagung.
Sandra Dewi menjawab kepemilikan mobil itu tidak hanya dirinya yang menggunakan, namun juga seluruh keluarganya, termasuk sang suami.
"Itu diberikan suami saya untuk keluarga, bukan untuk saya saja, untuk keluarga, dipakai keluarga," ujarnya.
Di samping itu, Sandra Dewi juga menyinggung kepemilikan mobil Toyota Alphard yang juga disita pihak Kejagung.
"Mobil Alphard yang disita itu milik saya, saya membelinya sebelum menikah dengan Harvey," terangnya.