Baca Juga: Penerimaan CPNS 2024, Pj. Bupati Subang minta agar dilakukan seleksi dengan seadil-adilnya
"Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan, tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan," ujarnya.
Tendi juga berharap dengan remisi yang diberikan oleh pemerintah kepada para narapidana di Hari Kemerdekaan yang Ke-79 Republik Indonesia bisa menjadi motivasi untuk berperilaku baik.
"Semoga, remisi yang diberikan oleh pemerintah kepada narapidana pada hari ini, dapat menjadi sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh," kata Tendi
"Sehingga kelak menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat, lebih bermartabat dan lebih bermanfaat dari sebelumnya," tambahnya.