news

Rugikan petani dan produsen, Sat Reskrim Polres Subang bekuk 2 tersangka produksi pestisida palsu di Kecamatan Binong, ini pasal yang disangkakan

Rabu, 24 Juli 2024 | 16:10 WIB
Kapolres Subang. AKBP Ariek Indra Sentanu berikan keterangan pers pada awak media di Mapolres Subang

Baca Juga: Kenali, ini 7 ciri penurunan kekebalan tubuh yang terjadi pada seseorang

“Pada saat tertangkap tangan, WY kedapatan sedang memasang segel alumunium foil FMC pada mulut botol pestisida prevathon dengan menggunakan lem dan setrikaan,” ujarnya.

Pada saat itu tersangka SC sedang menuangkan cairan putih yang ada di bak kedalam botol pestisida provathon.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Saputra beserta jajaran tunjukan barang bukti pembuatan pestisida palsu di Kecamatan Binong, Subang

Dari keterangan tersangka, AKBP Ariek juga mengatakan bahwa pembuatan pestisida palsu ini sudah dilakukan sejak bulan Mei 2024.

“Kurang lebih dua bulan yang lalu, kemudian dalam sekali proses pembuatan itu berhasil memproses 100 sampai dengan 150 botol dengan keuntungan sekitar Rp10 juta,” terangnya.

Baca Juga: Waspada, ini 10 penyebab kekebalan tubuh menurun

Untuk proses penjualan, para tersangka pun menjualnya melalui online dan proses pengirimanya melalui jasa pengiriman atau paket.

“Dalam proses penyelidikan ini, hasil keterangan tersangka awal didominasi di wilayah Jawa Timur, salah satunya di Kediri, namun proses pengembangan masih sedang berlanjut,” ungkapnya.

Atas perbutanya para tersangka pun dikenakan Pasal 123 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya tanaman berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 Milyar.

Kemudian Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 Milyar.

Baca Juga: 8 Manfaat konsumsi madu bagi kesehatan salah satunya dapat mendukung sistem kekebalan tubuh

Sementara itu, pihak Asosiasi Croplife yang membawahi para produsen pestisida di Indonesia mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Polres Subang dalam pengungkapan kasus pestisida palsu.

“Kami sangat mengapresiasi, karena tentunya dengan adanya pengungkapan peredaran pestisida palsu ini akan sangat membantu petani-petani kita untuk dapat menghasilkan produk-produk pertanian yang berkualitas,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa beredarnya pestisida palsu di masyarakat juga dapat merugikan negara.

Halaman:

Tags

Terkini