GENMILENIAL.ID - Ada yang berbeda pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 kali ini, momen haru dan bahagia menyelimuti Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang yang terletak di Jl. Mayjen Sutoyo No. 3 Karanganyar, Subang pada Sabtu 20 Juli 2024.
Sebanyak 29 pasangan baik pasangan muda atau orang tua, mengikuti nikah massal gratis yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Akmal Kodrat mengatakan pada Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 ini pihaknya memberikan bhakti kepada masyarakat sekitar dengan memberikan bantuan nikah massal gratis.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto mangkir dari panggilan KPK atas kasus dugaan korupsi DJKA
“Memberikan bantuan dengan acara nikah massal ini, sehingga mereka tidak diberikan pungutan secara cuma-cuma,” kata Dr. Akmal Kodrat pada awak media, Sabtu 20 Juli 2024.
Lelaki asal Lampung ini juga mengatakan bahwa kegiatan nikah massal gratis tersebut terselenggara atas kerjasama Kejari Subang, Kemenag Subang, dan Pemerintah Daerah Subang.
“Kegiatan pernikahan ini tentunya atas kerjasama kami dengan pihak Kemenag dan tentu juga didukung oleh Pemerintah Daerah setempat,” terangnya.
Dr. Akmal juga menuturkan program nikah massal yang dilakukan oleh pihaknya sebagai sarana edukasi buat masyarakat.
Baca Juga: Jelang batas akhir, KPU Subang sebut proses coklit sudah 99 persen
“Edukasi buat masyarakat, sebagaimana diketahui masih banyak tingkat ketidakpahaman masyarakat terkait dengan sahnya perkawinan, dimana masyarakat masih menganggap bahwa perkawinan yang dilakukam secara agama itu sudah cukup,” kata Dr. Akmal Kodrat
“Sementara UU kita, ketentuan hukum kita mengatakan bahwa perkawinan yang dilakukan secara agama itu sah dan harus didaftarkan, dicatat dalam hal ini Kementerian Agama,” tambahnya.
Dua variabel tersebut, lanjut Dr. Akmal Kodrat, baik itu pernikahan secara agama dan juga pernikahan yang dicatat di Kementerian Agama merupakan dua variabel yang tidak bisa dipisahkan.
“Itu dua variabel yang tidak boleh terpisah, tidak bersifat alternatif tapi bersifat kumulatif, sah secara agama dan sah secara hukum negara,” terangnya.