"Raperda tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah tersebut disusun dengan landasan untuk memudahkan perangkat daerah dalam pelaksanaan pembentukan produk hukum daerah yang baik," tuturnya.
"Raperda tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah tersebut disusun dengan landasan untuk memudahkan perangkat daerah dalam pelaksanaan pembentukan produk hukum daerah yang baik," tuturnya.