GENMILENIAL.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang telah menerima sebanyak 240 barang bukti dan kedua tersangka dari lima tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Jawa Barat dalam pusaran kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Selasa, 6 Februari 2024.
Sebagaimana diketahui bahwa Polda Jawa Barat telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 yang telah menewaskan Tuti Suhartini (55 Tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 Tahun).
Kelima tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Jawa Barat tersebut yakni Yosep Hidayat (Suami dan Ayah Korban), Muhamad Ramdhanu alias Danu (Ponakan korban), Mimin Mintarsih (Istri kedua Yosep) dan kedua anaknya yaitu Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.
Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Akmal Kodrat mengatakan bahwa pihaknya baru menerima kedua tersangka (Yosef dan Danu) karena baru kedua tersangka tersebut yang berkasnya dinyatakan lengkap.
"Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik ini terhadap 5 tersangka dan 5 berkas itu sudah diteliti semua oleh penuntut umum, oleh JPU dan baru 2 berkas ini yang dinyatakan lengkap, kemudian yang 3 ini ada sedikit petunjuk yang perlu dipenuhi oleh penyidik dan dalam waktu dekat akan dipenuhi oleh penyidik," kata Dr. Akmal Kodrat.
Lanjut lelaki yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Subang pada 8 Februari 2023 ini, untuk berkas ketiga tersangka lainya dalam kasus pusaran pembunuhan ibu dan anak ini akan menyusul.
"Sambil berjalan yang tiganya ini akan segera diserahkan oleh penyidik," terang Dr. Akmal.
Terkait persidangan, Kepala Kejari Subang juga menyebut akan dilakukan secepatnya dengan pelimpahan ke Pengadilan.
"Kita akan limpahkan ini segera ke pengadilan, sesegara mungkin," paparnya.
Dr. Akmal juga menyampaikan, apakah kelima tersangka tersebut akan disidangkan secara bersamaan atau tidak, tergantung dari rentang waktu penyidik dalam melengkapi berkas bagi ketiga tersangka lainya yang saat ini belum dilakukan penahanan.
"Bisa jadi bersamaan bisa jadi tidak, nanti kita lihat apakah nanti proses kelengkapan berkas dari hasil petunjuk jaksa itu, kalau misal dalam waktu dekat bisa diserahkan oleh penyidik dan menurut Jaksa itu lengkap," ujarnya.