GENMILENIAL.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta telah menjatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara kepada mantan Menkominfo, Johnny G Plate.
Johnny dinyatakan Majelis Hakim bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Fahzal Hendri dikutip dari PMJNews pada Kamis 9 November 2023.
Hakim juga menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun
Baca Juga: Pemilu 2024, Menag Yaqut larang Masjid jadi tempat kontestasi politik elektoral
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," tambahnya.
Selain penjara, mantan Menkominfo tersebut juga dihukum dengan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan juga divonis membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.
Hal yang memberatkan Johnny G Plate pada putusan ini adalah mantan Menkominfo tersebut tidak mengakui atas perbuatanya.
Selanjutnya Johnny juga tersbukti meminta uang kepadaeks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Baca Juga: DPR RI akan gelar fit and proper test calon panglima TNI pada 13 November 2023
Sedangkan hal yang yang meringankanya adalah selama persidangan Johnny G Plate bersikap sopan dan uang yang diterimanya untuk kegiatan bakti sosial.
Selain Johnny, sidang putusan hakim ini juga digelar untuk para terdakwa lain yaitu eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.