Untuk modus operandi yang dilakukan, kata Kapolres Subang dilakukan dengan tatap muka secara langsung melalui transaksi.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada dua tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi tersebut yakni Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar rupiah.
Artikel Terkait
Berikan rasa aman, Sat Res Narkoba Polres Subang lakukan tes urine kepada puluhan sopir bus di Terminal Subang
Polres Subang bekuk 2 pelaku curat mobil pick up yang beroperasi di Pantura Subang
Cipta kondisi Kamtibmas, Polres Subang gelar patroli skala besar dengan lakukan razia kendaraan
Permudah masyarakat, Polres Subang ubah uji lintasan praktek SIM C, seperti ini perubahanya
Sat Res Narkoba Polres Subang ungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dan amankan 13 tersangka
Diduga edarkan narkoba jenis sabu, seorang ibu rumah tangga diamankan Sat Res Narkoba Polres Subang
Tangkal paham radikalisme, Polres Subang berikan binluh kepada para pelajar SMPN 1 Subang