Polres Subang tangkap 2 pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa ijin dan amankan barang bukti 15.386 butir

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 14:27 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu beserta jajaran tunjukan barang bukti di Mapolres, Jumat 25 Agustus 2023
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu beserta jajaran tunjukan barang bukti di Mapolres, Jumat 25 Agustus 2023

Untuk modus operandi yang dilakukan, kata Kapolres Subang dilakukan dengan tatap muka secara langsung melalui transaksi.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada dua tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi tersebut yakni Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar rupiah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X