GENMILENIAL.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan mengamankan dua orang pelaku remaja yang berinisial MF (25 tahun ) dan NF (22 tahun).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dengan penggeledahan terhadap sebuah warung yang beralamat di pinggir jalan raya Cipunagara Desa Tanjung Kecamatan Cipunagara, Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu yang didampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo menyebut bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan kategori besar.
"Ini kategorinya termasuk ungkap yang besar yaitu sediaan farmasi dengan jumlah 15.386 butir," kata AKBP Ariek Indra Sentanu saat Konferensi Pers di Mapolres Subang pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Baca Juga: ESAI : Membangun kesadaran toleransi dikalangan pelajar, membuka jalan menuju masyarakat harmonis
Adapun rincianya, lanjut Kapolres Subang, satu buah tas slendang warna hitam yang berisikan 47 bungkus plastik klip bening berisikan tiap bungkus, 8 butir obat warna kuning berlogo mf jenis hexymer.
Kemudian potongan strip obat tramadol hcl 50 mg sebanyak 14 butir, satu pak plastik klip bening, potongan strip obat trihexyphenidyl sebanyak 10 butir, tujuh strip obat trihexyphenidyl tiap strip berisikan sepuluh butir obat dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
"Satu buah dus bekas kipas angin yang berisikan 440 strip obat trihexyphenidyl tiap strip berisikan 10 butir, kemudian 260 strip obat tramadol tiap strip berisikan 10 butir," ujarnya.
Baca Juga: Tangkal paham radikalisme, Polres Subang berikan binluh kepada para pelajar SMPN 1 Subang
Selanjutnya, satu buah plastik klip besar berisikan 77 bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing bungkus 8 butir obat warna kuning berlogo mf jenis hexymer, dan enam botol plastik obat jenis hexymer masing-masing botol berisikan seribu obat hexymer.
"Satu bungkus plastik klip bening berisikan seribu butir obat hexymer dan satu bungkus plastik klip bening berisikan 300 butir obat hexymer," ujarnya.
Kata AKBP Ariek, dengan berhasil diamankanya barang bukti tersebut oleh Sat Res Narkoba Polres Subang telah berhasil menyelematkan dan mencegah penyalahgunaan obat keras sebanyak 7.693 orang.
"Dengan upaya daripada Polres Subang dan jajaran Sat Resnarkoba Polres Subang bisa menyelematkan 7.693 orang masyarakat," ucapnya.
Artikel Terkait
Berikan rasa aman, Sat Res Narkoba Polres Subang lakukan tes urine kepada puluhan sopir bus di Terminal Subang
Polres Subang bekuk 2 pelaku curat mobil pick up yang beroperasi di Pantura Subang
Cipta kondisi Kamtibmas, Polres Subang gelar patroli skala besar dengan lakukan razia kendaraan
Permudah masyarakat, Polres Subang ubah uji lintasan praktek SIM C, seperti ini perubahanya
Sat Res Narkoba Polres Subang ungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dan amankan 13 tersangka
Diduga edarkan narkoba jenis sabu, seorang ibu rumah tangga diamankan Sat Res Narkoba Polres Subang
Tangkal paham radikalisme, Polres Subang berikan binluh kepada para pelajar SMPN 1 Subang