Polres Subang tangkap 2 pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa ijin dan amankan barang bukti 15.386 butir

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 14:27 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu beserta jajaran tunjukan barang bukti di Mapolres, Jumat 25 Agustus 2023
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu beserta jajaran tunjukan barang bukti di Mapolres, Jumat 25 Agustus 2023

GENMILENIAL.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan mengamankan dua orang pelaku remaja yang berinisial MF (25 tahun ) dan NF (22 tahun).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dengan penggeledahan terhadap sebuah warung yang beralamat di pinggir jalan raya Cipunagara Desa Tanjung Kecamatan Cipunagara, Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu yang didampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo menyebut bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan kategori besar.

"Ini kategorinya termasuk ungkap yang besar yaitu sediaan farmasi dengan jumlah 15.386 butir," kata AKBP Ariek Indra Sentanu saat Konferensi Pers di Mapolres Subang pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Baca Juga: ESAI : Membangun kesadaran toleransi dikalangan pelajar, membuka jalan menuju masyarakat harmonis

Adapun rincianya, lanjut Kapolres Subang, satu buah tas slendang warna hitam yang berisikan 47 bungkus plastik klip bening berisikan tiap bungkus, 8 butir obat warna kuning berlogo mf jenis hexymer. 

Kemudian potongan strip obat tramadol hcl 50 mg sebanyak 14 butir, satu pak plastik klip bening, potongan strip obat trihexyphenidyl sebanyak 10 butir, tujuh strip obat trihexyphenidyl tiap strip berisikan sepuluh butir obat dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.

"Satu buah dus bekas kipas angin yang berisikan 440 strip obat trihexyphenidyl tiap strip berisikan 10 butir, kemudian 260 strip obat tramadol tiap strip berisikan 10 butir," ujarnya.

Baca Juga: Tangkal paham radikalisme, Polres Subang berikan binluh kepada para pelajar SMPN 1 Subang

Selanjutnya, satu buah plastik klip besar berisikan 77 bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing bungkus 8 butir obat warna kuning berlogo mf jenis hexymer, dan enam botol plastik obat jenis hexymer masing-masing botol berisikan seribu obat hexymer. 

"Satu bungkus plastik klip bening berisikan seribu butir obat hexymer dan satu bungkus plastik klip bening berisikan 300 butir obat hexymer," ujarnya.

Kata AKBP Ariek, dengan berhasil diamankanya barang bukti tersebut oleh Sat Res Narkoba Polres Subang telah berhasil menyelematkan dan mencegah penyalahgunaan obat keras sebanyak 7.693 orang.

"Dengan upaya daripada Polres Subang dan jajaran Sat Resnarkoba Polres Subang bisa menyelematkan 7.693 orang masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: Peduli lingkungan, AKBP Ariek Indra Sentanu pimpin langsung penanaman 3.000 pohon di Kampung Cijolang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X