Kurang dari 24 Jam, Polsek Patokbeusi amankan pelaku pembacokan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 18 Mei 2023 | 09:51 WIB
Kapolsek Patokbeusi, Kompol Sutarman berikan keterangan pers pada Rabu 17 Mei 2023
Kapolsek Patokbeusi, Kompol Sutarman berikan keterangan pers pada Rabu 17 Mei 2023

Akibat perbuatannya, tersangka SM pun dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Thn 1951 Subsider Pasal 351 KUH Pidana.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X