Prabowo sebut karhutla sebagai terorisme lingkungan, membahayakan kesehatan rakyat hingga siap cabut izin perusahaan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 22 Oktober 2026 | 18:51 WIB
Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya menegaskan akan mencabut izin dari perusahaan yang terlibat karhutla (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya menegaskan akan mencabut izin dari perusahaan yang terlibat karhutla (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Baca Juga: Babak baru kasus rumah dinas TNI jadi markas judol: Letkol Arman resmi tersangka hingga identitas penyewa

Karhutla disebut terorisme lingkungan

Prabowo menyebut tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja sebagai kejahatan serius karena dampaknya dapat dirasakan masyarakat luas, terutama melalui ancaman terhadap kesehatan akibat kebakaran dan asap.

“Ini bisa kita anggap terorisme lingkungan, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita. Kita tidak boleh menganggap ini remeh,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menegaskan bahwa karhutla bukan persoalan yang bisa dianggap sepele.

Pemerintah ingin memastikan dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan.

Baca Juga: Peringati Hari Santri, Camat Subang ajak generasi muda teladani pejuang kemerdekaan

Izin perusahaan bisa dicabut jika terbukti melanggar

Prabowo menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hukum.

Ia meminta proses pengusutan dilakukan hingga tuntas sebelum keputusan diambil berdasarkan bukti yang jelas.

“Kita akan masif menangani itu, tapi kita akan mengusut sampai tuntas. Dan kalini ini maaf kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja, kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan melanggar,” tegasnya.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan kembali membekukan izin pemanfaatan hutan di Kalimantan Tengah milik enam perusahaan.

Baca Juga: RW 1 dan Karang Taruna Parung dilantik, camat tekankan pelayanan warga dan pemberdayaan pemuda

Perusahaan-perusahaan tersebut juga diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem.

Dengan tambahan enam perusahaan tersebut, total 32 perusahaan disebut telah menerima sanksi dari Kementerian Kehutanan terkait karhutla di berbagai wilayah Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X