Babak baru kasus rumah dinas TNI jadi markas judol: Letkol Arman resmi tersangka hingga identitas penyewa

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:38 WIB
Momen viral penggerebekan di rumah dinas TNI di KPAD Cijantung yang dijadikan markas judol (Ig/badanperwakilannetizen)
Momen viral penggerebekan di rumah dinas TNI di KPAD Cijantung yang dijadikan markas judol (Ig/badanperwakilannetizen)

GENMILENIAL.ID – Kasus rumah dinas TNI yang diduga dijadikan markas judi online (judol) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, memasuki babak baru.

Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) resmi menetapkan Letkol Inf Arman sebagai tersangka terkait dugaan penyewaan rumah dinas untuk operasional judi online.

Arman diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta.

Baca Juga: Peringati Hari Santri, Camat Subang ajak generasi muda teladani pejuang kemerdekaan

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam penyewaan rumah dinas yang digunakan sebagai lokasi kegiatan judi online.

Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi membenarkan penetapan tersangka terhadap Arman.

Ia menyebut proses hukum masih berjalan dan Arman telah ditahan di Pomdam Jaya.

“Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam,” ujar Unggul kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 21 Oktober 2026

Baca Juga: RW 1 dan Karang Taruna Parung dilantik, camat tekankan pelayanan warga dan pemberdayaan pemuda

Unggul juga menegaskan adanya pelanggaran dalam penyewaan rumah dinas tersebut.

“Iya, ada pelanggaran,” tambahnya.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses hukum dan pendalaman dugaan pelanggaran terkait penyewaan aset militer.

Meski status tersangka telah ditetapkan, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan sehingga dugaan pelanggaran harus ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga: JPU jawab eksepsi Febrie Adriansyah, perannya dalam dugaan pemerasan uang Rp55 miliar milik Tan Kian diungkap

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X