GENMILENIAL.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar hukum dan terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia juga menyebut karhutla yang melibatkan kesengajaan manusia sebagai bentuk terorisme lingkungan karena membahayakan kesehatan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna dalam rangka dua tahun kepemimpinannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 21 Oktober 2026.
Prabowo menilai karhutla tidak semata-mata disebabkan faktor alam.
Baca Juga: Polri tetapkan 11 korporasi tersangka karhutla, ada 3 perusahaan asing
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan yang ia sampaikan, terdapat dugaan campur tangan manusia dan keterlibatan sejumlah korporasi dalam kebakaran tersebut.
“Saudara-saudara, ternyata hasil penyelidikan kita di lapangan bahwa fenomena karhutla tidak semata-mata alamiah. Ada campur tangan manusia dan menurut saya harus kita sikapi dengan hati-hati, dengan teliti,” kata Prabowo dalam pidatonya.
Prabowo minta aparat usut keterlibatan korporasi
Prabowo meminta aparat penegak hukum bersama kementerian terkait menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan maupun pihak yang sengaja melakukan pembakaran.
Baca Juga: Keracunan MBG di Cirebon tembus 331 orang, 199 pasien dirawat inap
“Saya minta kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kehutanan dibantu TNI, dibantu intelijen untuk selidiki karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab. Rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa penyelidikan harus dilakukan secara teliti untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab.
Penanganan perkara, menurut Prabowo, tidak boleh berhenti pada temuan awal, tetapi harus dilanjutkan hingga tuntas.
Pernyataan tersebut menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu langkah yang disiapkan pemerintah untuk menangani karhutla yang diduga melibatkan kesengajaan manusia dan aktivitas korporasi.
Artikel Terkait
Kabut asap masih meluas, mengapa karhutla belum berstatus bencana nasional?
Jadi sorotan di tengah penanganan karhutla, Wamendagri buka suara soal izin Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud ke Singapura
Kabut asap karhutla kepung Palembang, pemerintah coba cara tak biasa dengan 1,5 ton dry ice
Viral lereng Gunung Lawu menyala merah, api karhutla mulai dekati jalur pendakian
98 Kasus karhutla masuk penyidikan, Kapolri buru pemilik dan pemegang saham
3 Hari padamkan api karhutla, warga Papua hadapi ancaman di tanah leluhur
Polri tetapkan 11 korporasi tersangka karhutla, ada 3 perusahaan asing