Polri tetapkan 11 korporasi tersangka karhutla, ada 3 perusahaan asing

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 22 Oktober 2026 | 18:30 WIB
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, terkait penanganan kasus karhutla yang melibatkan korporasi (YouTube Sekretariat Presiden)
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, terkait penanganan kasus karhutla yang melibatkan korporasi (YouTube Sekretariat Presiden)

GENMILENIAL.ID – Polri menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk tiga perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA).

Penetapan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Rabu 21 Oktober 2026.

Suyudi mengungkapkan perkembangan penanganan perkara itu setelah menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Namun, ia belum membeberkan identitas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Keracunan MBG di Cirebon tembus 331 orang, 199 pasien dirawat inap

“Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” ujar Suyudi kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu 21 Oktober 2026.

Penetapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan karhutla yang melibatkan badan usaha.

Polri masih menangani perkara tersebut untuk mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum atas kebakaran hutan dan lahan.

Identitas tiga perusahaan asing belum diungkap

Suyudi belum menyampaikan nama 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga perusahaan berstatus PMA.

Baca Juga: Babak baru kasus rumah dinas TNI jadi markas judol: Letkol Arman resmi tersangka hingga identitas penyewa

Informasi lebih lanjut mengenai perusahaan yang terlibat disebut akan disampaikan kemudian seiring proses penyidikan.

Saat ditanya mengenai kendala dalam penanganan perkara, Suyudi menyatakan kepolisian tidak menghadapi tantangan berarti.

Meski demikian, identitas korporasi yang menjadi tersangka masih menjadi informasi yang ditunggu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X