Babak baru kasus rumah dinas TNI jadi markas judol: Letkol Arman resmi tersangka hingga identitas penyewa

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:38 WIB
Momen viral penggerebekan di rumah dinas TNI di KPAD Cijantung yang dijadikan markas judol (Ig/badanperwakilannetizen)
Momen viral penggerebekan di rumah dinas TNI di KPAD Cijantung yang dijadikan markas judol (Ig/badanperwakilannetizen)

Identitas penyewa berasal dari kalangan sipil

Selain menjelaskan status hukum Arman, Unggul mengungkapkan bahwa penyewa rumah dinas tersebut berasal dari kalangan masyarakat sipil.

Namun, dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, ia tidak menyebutkan identitas lengkap penyewa.

“Penyewa itu orang biasa, masyarakat,” imbuhnya.

Informasi mengenai penyewa menjadi salah satu bagian yang mengemuka dalam pengusutan kasus tersebut.

Baca Juga: Perumda TRS Subang hadapi tantangan air industri, sekda desak rencana aksi nyata

Penyidik masih menangani perkara yang berkaitan dengan penggunaan rumah dinas TNI sebagai lokasi operasional judi online.

Berawal dari penggerebekan warga

Kasus ini mencuat setelah warga menggerebek rumah dinas di KPAD Cijantung pada Minggu 4 Oktober 2026.

Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai markas judi online.

Setelah penggerebekan, laporan disampaikan kepada Pomdam Jaya dan petugas melakukan pemeriksaan di lokasi.

Baca Juga: Bupati Subang Kang Rey dorong PKK lebih kreatif, keluarga sejahtera jadi target utama

Sebanyak 11 warga sipil diamankan untuk menjalani pemeriksaan, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan.

Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online. Barang bukti tersebut meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).

Kasus ini turut mendapat perhatian setelah Maruli Simanjuntak, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), menegaskan bahwa institusi tidak akan melindungi anggota yang melanggar aturan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X