• Minggu, 18 Oktober 2026

Kejagung tangkap bos tambang berinisial DS, diduga rugikan negara Rp401 miliar

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 17 Oktober 2026 | 23:01 WIB
DS digiring petugas Kejagung menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi nikel (Threads)
DS digiring petugas Kejagung menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi nikel (Threads)

“Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” ujar Anang.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp401 miliar.

Nilai tersebut menjadi salah satu fokus dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel yang mencakup periode 2017 hingga 2020.

Baca Juga: Tragis! Wanita 25 tahun tewas usai tergelincir di Air Terjun Robo Harau

Kerugian negara Rp401 miliar telah dikembalikan

Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejagung menyatakan telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp401 miliar dari PT CNI.

Meski dana tersebut telah dikembalikan, proses pidana terhadap DS tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang sedang ditangani penyidik.

Sementara itu, Corporate Secretary PT CNI Imelda Kiagoes menyampaikan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan penyidik.

Baca Juga: 478 Titik panas terdeteksi di Indonesia, Sumatera Selatan paling banyak

“Perusahaan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dalam membantu penyediaan informasi yang diperlukan demi kelancaran proses tersebut,” kata Imelda dalam tanggapan tertulisnya.

PT CNI juga menegaskan bahwa dugaan yang disangkakan kepada DS tidak berkaitan dengan kebijakan resmi maupun kegiatan operasional perusahaan.

Perusahaan menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pernyataan perusahaan tersebut menjadi bagian dari respons atas proses hukum yang menjerat salah satu pimpinan sekaligus pemegang sahamnya.

Baca Juga: Anak Krakatau erupsi 5 kali, abu vulkanik capai 4.000 kaki dan bergerak ke Banten

DS ditahan selama 20 hari untuk penyidikan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X