Orang tua sedang sarapan, ini kronologi balita tewas terjatuh dari hotel Samarinda

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:59 WIB
Petugas Inafis dan kepolisian mengevakuasi jasad balita yang terjatuh dari lantai 5 hotel di Samarinda (Samarinda Pos)
Petugas Inafis dan kepolisian mengevakuasi jasad balita yang terjatuh dari lantai 5 hotel di Samarinda (Samarinda Pos)

Baca Juga: Anak Krakatau erupsi 5 kali, abu vulkanik capai 4.000 kaki dan bergerak ke Banten

Korban kemudian ditemukan di area bawah bangunan hotel. Berdasarkan informasi awal, ayah korban menuju lokasi setelah mendengar teriakan dari arah luar hotel.

Hingga saat itu, polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai urutan kejadian secara lengkap.

Petugas masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengetahui bagaimana insiden tersebut berlangsung.

Polisi periksa saksi dan lakukan olah TKP

Setelah menerima laporan, petugas kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan.

Baca Juga: Gagal di mobil listrik, mobil hybrid China kini diganjal eropa!

Tim Inafis Polresta Samarinda turut melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti dan mendukung proses penyelidikan.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Tedy Sopandi mengatakan polisi telah mengamankan lokasi serta meminta keterangan awal dari sejumlah saksi.

"Penyebab pasti kejadian masih dalam proses penyelidikan," kata Tedy.

Penyelidik juga mendalami kondisi area balkon, termasuk pagar pembatas dan aspek keselamatan di lokasi.

Baca Juga: Wayan Koster bentak pegawai SPBU, petugas dipaksa kerja non stop?

Pemeriksaan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kejadian sebelum korban terjatuh.

Selain memeriksa saksi dan kondisi fisik lokasi, polisi dapat menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV apabila tersedia.

Rekaman tersebut berpotensi membantu mengidentifikasi rangkaian peristiwa sebelum insiden terjadi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X