Bali terapkan WFH dan PJJ selama 3 hari imbas antrean BBM mengular di SPBU

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:24 WIB
Antrean warga yang mengular di sejumlah SPBU Pertamina di Bali (Threads/dimassuryah)
Antrean warga yang mengular di sejumlah SPBU Pertamina di Bali (Threads/dimassuryah)

Baca Juga: 29 Orang selamat, Tim SAR kerahkan penyelam cari korban KM Feronia

Dengan demikian, kegiatan pendidikan tetap berlangsung meskipun siswa dan mahasiswa tidak mengikuti pembelajaran secara langsung di sekolah atau kampus selama periode kebijakan tersebut.

Penerapan WFH dan PJJ ini menjadi bagian dari langkah Pemprov Bali dalam mendukung kelancaran distribusi BBM di tengah antrean kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU.

Pelayanan publik dan kedaruratan tetap berjalan

Meski WFH diberlakukan, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh pegawai tanpa pengecualian.

Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan menjalankan tugas dari kantor seperti biasa.

Baca Juga: Mobil terbakar di TIS Square Tebet, api merembet ke kendaraan lain

Ketentuan serupa berlaku bagi pegawai yang menangani pelayanan kedaruratan dan keamanan.

Pengecualian ini ditetapkan agar kebutuhan masyarakat terhadap layanan penting tetap terpenuhi selama penyesuaian sistem kerja berlangsung.

“Unit kerja maupun pegawai yang melaksanakan pelayanan publik secara langsung, pelayanan kedaruratan, dan keamanan tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor,” lanjut keterangan dalam surat tersebut.

Artinya, pelaksanaan WFH perlu disesuaikan dengan karakteristik tugas masing-masing instansi.

Baca Juga: Imunisasi Kejar di Subang sasar perlindungan anak, Ega Anjani dorong edukasi hingga posyandu

Pegawai yang pekerjaannya membutuhkan kehadiran langsung tetap menjalankan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Antrean BBM mengular akibat gangguan distribusi

Sebelum kebijakan WFH dan PJJ diberlakukan, antrean panjang kendaraan dilaporkan terjadi di sejumlah SPBU di Bali.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X