• Selasa, 13 Oktober 2026

Viral penghulu marah-marah saat akad nikah, begini klarifikasi dan respons Kemenag

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 12 Oktober 2026 | 23:46 WIB
Momen penghulu memberikan klarifikasi terkait video dirinya yang viral di media sosial (Threads)
Momen penghulu memberikan klarifikasi terkait video dirinya yang viral di media sosial (Threads)

Baca Juga: 13 Ribu dapur MBG dipersoalkan, Agus Sulistriyono: Telusuri prosesnya, jangan asal loloskan

Permintaan maaf itu disampaikan setelah video penghulu yang marah kepada fotografer saat prosesi akad nikah beredar luas.

Meski demikian, kronologi lengkap kejadian tersebut masih perlu ditelusuri melalui keterangan pihak-pihak yang terlibat.

Baharudin menyatakan tidak memiliki maksud untuk menghina fotografer tersebut.

Ia juga memandang kejadian itu sebagai bahan evaluasi agar dapat memperbaiki sikap dan komunikasi saat menjalankan tugas.

Baca Juga: Kang Rona sentil zona nyaman ASN Subang, target dan inovasi jadi kunci pelayanan publik

Insiden tersebut sekaligus memunculkan perhatian terhadap cara petugas berinteraksi dengan masyarakat ketika terdapat perbedaan pemahaman selama pelayanan berlangsung.

Kemenag telusuri kronologi kejadian

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat kejadian tersebut.

Ia mengingatkan bahwa akad nikah merupakan momen sakral bagi pasangan pengantin dan keluarga.

Karena itu, petugas perlu menjaga sikap serta memastikan prosesi berlangsung dengan tenang dan khidmat.

Baca Juga: Kasus bullying Telkom University, dua mahasiswa dijatuhi sanksi dan korban didampingi

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan dan keresahan yang timbul. Akad nikah merupakan momen sakral bagi pasangan dan keluarga.

Karena itu pelayanan harus membantu mereka menjalani prosesi dengan tenang, khidmat, dan penuh rasa hormat,” ujar Zayadi saat ditemui awak media pada Senin 12 Oktober 2026.

Kemenag menyatakan akan menelusuri kronologi kejadian dengan mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X