BMKG peringatkan gelombang tinggi hingga 4 meter, ini wilayah yang perlu diwaspadai

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 12 Oktober 2026 | 18:26 WIB
Ilustrasi gelombang tinggi di laut yang berpotensi membahayakan aktivitas pelayaran dan nelayan (Magnific)
Ilustrasi gelombang tinggi di laut yang berpotensi membahayakan aktivitas pelayaran dan nelayan (Magnific)

Baca Juga: Pelajar SMAN 1 Binong diingatkan bahaya judol, narkoba hingga bullying

Masyarakat di wilayah tersebut perlu memperhatikan perkembangan kondisi laut selama periode peringatan berlangsung.

Informasi terbaru tetap perlu dipantau karena kondisi gelombang dapat berubah mengikuti perkembangan angin dan cuaca.

Angin kencang berpengaruh terhadap tinggi gelombang

BMKG menjelaskan bahwa kondisi gelombang di sejumlah perairan dipengaruhi pola dan kecepatan angin.

Di perairan selatan Jawa, angin umumnya bergerak dari timur hingga tenggara dengan kecepatan yang dapat mencapai sekitar 20 knot.

Baca Juga: Gempa M 5,7 guncang wilayah Sukabumi, ini data terbaru BMKG

Sementara itu, di sejumlah wilayah perairan Bengkulu, kecepatan angin diprakirakan berkisar 2 hingga 25 knot.

Kecepatan dan arah angin menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam aktivitas pelayaran. Angin yang lebih kencang dapat meningkatkan tinggi gelombang sehingga kondisi laut menjadi lebih berisiko bagi kapal yang melintas.

Karena itu, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan laut tidak cukup hanya mengandalkan kondisi cuaca di daratan.

Informasi cuaca maritim juga perlu diperiksa untuk mengetahui situasi perairan yang akan dilalui.

Baca Juga: Jalan Rancasari–Mariuk baru 1,5 kilometer, Kang Rey targetkan kelanjutan pada 2027

Nelayan dan operator kapal diminta waspada

Gelombang setinggi 2,5 hingga 4 meter berpotensi mengganggu aktivitas pelayaran, terutama bagi nelayan yang menggunakan kapal berukuran kecil.

Operator kapal penyeberangan dan pengguna transportasi laut juga perlu mempertimbangkan kondisi cuaca sebelum melakukan perjalanan di wilayah yang masuk dalam peringatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X