BMKG peringatkan gelombang tinggi hingga 4 meter, ini wilayah yang perlu diwaspadai

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 12 Oktober 2026 | 18:26 WIB
Ilustrasi gelombang tinggi di laut yang berpotensi membahayakan aktivitas pelayaran dan nelayan (Magnific)
Ilustrasi gelombang tinggi di laut yang berpotensi membahayakan aktivitas pelayaran dan nelayan (Magnific)

Masyarakat diimbau tidak memaksakan perjalanan apabila kondisi laut dinilai tidak aman.

Operator kapal juga perlu memperhatikan informasi resmi dan mengikuti arahan keselamatan dari otoritas pelabuhan setempat.

Baca Juga: Polisi soroti atraksi berbahaya di jalur wisata Ciater, komunitas motor diingatkan tertib

Bagi nelayan, pemantauan cuaca sebelum melaut menjadi langkah penting untuk mempertimbangkan keselamatan selama beraktivitas di perairan.

Informasi mengenai tinggi gelombang dan kecepatan angin dapat membantu masyarakat memahami potensi risiko sebelum memutuskan berlayar.

Peringatan berlaku hingga 14 Oktober 2026

Peringatan dini gelombang tinggi yang tercantum dalam informasi BMKG tersebut berlaku hingga Rabu 14 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB.

Masyarakat diimbau memeriksa pembaruan informasi, khususnya bagi mereka yang beraktivitas di perairan selatan Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, serta Samudra Hindia bagian barat Sumatra.

Baca Juga: Persib tantang pemuncak klasemen Dewa United, mampukah Maung Bandung menang?

BMKG menyediakan informasi mengenai tinggi gelombang, kondisi angin, dan wilayah perairan yang berpotensi terdampak melalui laman resmi cuaca maritim.

Dengan memantau pembaruan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai kondisi perairan sebelum melakukan perjalanan atau aktivitas di laut.

Peringatan ini menjadi pengingat bagi nelayan, operator kapal, dan masyarakat pesisir untuk mengutamakan keselamatan serta menyesuaikan aktivitas dengan perkembangan kondisi cuaca maritim.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X