“Ada di Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, ‘Saya ragu-ragu, Pak, ragunya merah atau tidak.’ Itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50: ambil tindakan terberat, menghentikan. Baru konfirmasi,” jelas Rizka.
“Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan udah di Pasal 50 Peraturan Dinas Nomor 19, ada,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Penumpang Argo Bromo Anggrek sempat kira kereta anjlok, momen usai tabrak KRL terekam
Mobil pengantar jemaah calon haji tertemper KA Argo Bromo Anggrek di Grobogan, 4 tewas termasuk balita
Tragis! Mobil rombongan pengantar haji tertabrak KA Argo Bromo di Grobogan, 4 tewas dan 5 terluka
Diduga mesin mati di rel, mobil rombongan haji tertabrak KA Argo Bromo di Grobogan: 4 Tewas
Insiden Bekasi Timur: Masinis KA Argo Bromo Anggrek jadi tersangka, terancam penjara hingga 12 tahun
Sisi lain penyebab laka KRL di Stasiun Bekasi: Masinis KA Argo Bromo diduga ragu tarik rem darurat
Soal pendampingan hukum masinis KA Argo Bromo Anggrek, Menhub serahkan pada KAI