“KAI menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati kewenangan institusi yang menangani proses hukum. Seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis KAI dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu, 30 September 2026.
KAI juga menegaskan sikap kooperatif dalam penanganan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line.
“Sejak awal penanganan insiden, perusahaan mendukung proses yang dilakukan pihak berwenang, baik investigasi keselamatan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya,” pungkas pihak KAI.
Baca Juga: ESAI: Apresiasi statement Kepala Bakom Syahganda Nainggolan: 'Wartawan itu nyawanya negara ini'
Alasan masinis jadi tersangka menurut polisi
Sementara itu, polisi menyebut AN terlambat melakukan tindakan pengereman darurat sebelum dua rangkaian kereta bertabrakan di Stasiun Bekasi Timur.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan, data logger menjadi salah satu dasar penyidik dalam menganalisis tindakan masinis sebelum kecelakaan.
“Jadi, ini dari analisa data, kita kembali ya, kembali ke analisa data logger bahwa masinis melakukan tindakan emergency brakes ya, dilakukan dengan jarak 263 meter dari titik tumburan,” ujar Dewa usai konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 29 September 2026.
Adapun dalam pemeriksaan, AN disebut mengaku sempat ragu untuk melakukan emergency brake karena khawatir pengereman secara mendadak dapat menyebabkan gerbong kereta terbalik.
Baca Juga: Bridgestone jadi pemasok ban tunggal Formula E 2026-2027, siapkan POTENZA GEN4
“Menurut dia, kalau kami (masinis) melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan gerbongnya (terbalik), ya. Tapi itu terbantahkan, bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden,” jelas Kanit 1 Subdit 1 Kamneg AKP Muhammad Rizka.
“Total bisa kurang lebih 1 kilometer masih kelihatan (sinyal). Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu capable dilakukan pengereman. Sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger,” sambungnya.
Rizka juga menambahkan, ketentuan mengenai masinis yang mengalami keraguan terhadap kondisi sinyal telah tercantum dalam SOP yang berlaku.
Menurutnya, alasan tidak adanya pelatihan tidak menghilangkan adanya prosedur yang harus dijalankan ketika masinis menghadapi keraguan.
Baca Juga: Soal pendampingan hukum masinis KA Argo Bromo Anggrek, Menhub serahkan pada KAI
Artikel Terkait
Penumpang Argo Bromo Anggrek sempat kira kereta anjlok, momen usai tabrak KRL terekam
Mobil pengantar jemaah calon haji tertemper KA Argo Bromo Anggrek di Grobogan, 4 tewas termasuk balita
Tragis! Mobil rombongan pengantar haji tertabrak KA Argo Bromo di Grobogan, 4 tewas dan 5 terluka
Diduga mesin mati di rel, mobil rombongan haji tertabrak KA Argo Bromo di Grobogan: 4 Tewas
Insiden Bekasi Timur: Masinis KA Argo Bromo Anggrek jadi tersangka, terancam penjara hingga 12 tahun
Sisi lain penyebab laka KRL di Stasiun Bekasi: Masinis KA Argo Bromo diduga ragu tarik rem darurat
Soal pendampingan hukum masinis KA Argo Bromo Anggrek, Menhub serahkan pada KAI