Tanah timbul Patimban jadi sasaran reforma agraria Subang, Kang Rey dorong penggarap dapat akses usaha

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:08 WIB
Bupati Subang sekaligus Ketua Tim GTRA Kabupaten Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi atau Kang Rey, saat memimpin rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Subang Tahun 2026, Kamis, 20 Agustus 2026 (Dok. Istimewa)
Bupati Subang sekaligus Ketua Tim GTRA Kabupaten Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi atau Kang Rey, saat memimpin rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Subang Tahun 2026, Kamis, 20 Agustus 2026 (Dok. Istimewa)

Baca Juga: KRL Tangerang ngadat! 8 perjalanan telat hingga 48 menit, KAI Commuter lakukan rekayasa pola operasi

Reforma agraria, menurut dia, harus mampu membuka akses terhadap sumber daya dan kesempatan usaha sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat.

"Bagaimana masyarakat dapat memperoleh akses terhadap sumber daya, kesempatan usaha, pemberdayaan serta peningkatan kesejahteraan secara berkelanjutan," ujar Kang Rey.

Pandangan tersebut menempatkan akses masyarakat sebagai bagian penting dalam pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Subang.

Dengan demikian, program tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menguasai atau memiliki tanah, tetapi juga bagaimana tanah dan sumber daya agraria dapat dimanfaatkan untuk mendukung kehidupan serta kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: 10 Perjalanan KRL Bogor sempat terlambat 1 jam usai insiden kecelakaan di jalur Pasming-Manggarai

Kampung reforma agraria Patimban

Pemerintah Kabupaten Subang juga menempatkan Desa Patimban sebagai bagian dari pengembangan kampung reforma agraria.

Kang Rey berharap tim GTRA dan kampung reforma agraria di Desa Patimban dapat memberikan dampak bagi masyarakat.

Menurutnya, posisi wilayah tersebut sebagai daerah terdepan dan penyangga ekonomi membuat pelaksanaan reforma agraria membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

"Pelaksanaan reformasi agraria harus dilakukan secara terpadu, kolaboratif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," tegas Kang Rey.

Baca Juga: Wajib belajar prasekolah 1 tahun di Subang dikebut, 9 TK negeri belum cukup layani anak usia 5–6 tahun

Pernyataan tersebut menjadi penekanan terhadap pola pelaksanaan program yang melibatkan pemerintah daerah, pertanahan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta unsur terkait lainnya.

Rakor kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepahaman dan Kesepakatan Bersama mengenai arah kebijakan dan penanganan reforma agraria serta penguatan kapasitas pelaksanaan reforma agraria Kabupaten Subang tahun 2026.

Reforma agraria diarahkan kurangi ketimpangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X