Polisi tetapkan 4 tersangka kasus challenge hafalan ayat Al-Quran berhadiah miras, libatkan MUI dan Kemenag dalam penyidikan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:06 WIB
Challenge hafalan Al Quran di booth miras brand Newport saat The Sounds Project yang kini berlanjut ke jalur hukum (Threads/jarrkojarr)
Challenge hafalan Al Quran di booth miras brand Newport saat The Sounds Project yang kini berlanjut ke jalur hukum (Threads/jarrkojarr)

Baca Juga: Cerita warga yang sedang menginap di hotel Labuan Bajo, ungkap air laut mulai surut saat gempa susulan

Penyidikan libatkan MUI dan Kemenag

Polda Metro Jaya tidak hanya memeriksa empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga mendalami keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara.

Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk penyelenggara The Sounds Project, petugas booth, serta pihak dari brand minuman keras yang terkait.

Untuk memperkuat penyidikan, kepolisian juga melibatkan sejumlah ahli. Di antaranya ahli digital forensik serta ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).

“Pemeriksaan juga akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama,” ujar Iman.

Baca Juga: 35 Paskibraka Subang dikukuhkan, siap jalankan tugas di HUT ke-81 RI

Selain itu, penyidik akan melibatkan ahli bahasa dan ahli hukum pidana. Pemeriksaan juga mencakup pihak yang berkompeten untuk mengetahui kadar alkohol produk brand terkait.

Keterlibatan berbagai ahli tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan dalam mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi di booth Newport.

Jeratan pasal dan penahanan tersangka

Atas perkara tersebut, keempat tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dari empat tersangka, RES dan AK telah ditangkap sejak 12 Agustus 2026. Perkara keduanya kemudian dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara.

Baca Juga: 110 Peserta ikuti Touring Kerukunan Kemenag Subang, gerakan bersih-bersih masjid jadi agenda utama

“Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya mulai Kamis dan proses hukum dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” terang Iman.

Sementara itu, proses hukum terhadap I dan M masih terus berjalan sesuai tahapan penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X