Perda miras Subang disorot usai 9 tewas, Kang Akur: Tak ada kompromi untuk oplosan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 16 Februari 2026 | 16:17 WIB
Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi memberikan keterangan pers dalam konferensi pengungkapan kasus miras oplosan di Mapolres Subang, Sabtu 14 Februari 2026, dan menegaskan tak ada kompromi terhadap pelanggaran Perda miras
Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi memberikan keterangan pers dalam konferensi pengungkapan kasus miras oplosan di Mapolres Subang, Sabtu 14 Februari 2026, dan menegaskan tak ada kompromi terhadap pelanggaran Perda miras

GENMILENIAL.ID — Tragedi miras oplosan yang menewaskan sembilan warga Subang kembali menyoroti efektivitas Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan peredaran minuman keras di Kabupaten Subang.

Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi atau Kang Akur menegaskan bahwa regulasi sudah ada, namun masih terdapat celah yang harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.

Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri konferensi pers di Aula Patriatama Mapolres Subang, Sabtu 14 Februari 2026, terkait pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan minuman keras ilegal.

Baca Juga: Viral siswi kelas 2 SD minta MBG diganti uang Rp15 ribu saat Ramadan

Perda sudah ada, celah masih terbuka

Dalam keterangannya, Kang Akur mengaku sangat prihatin atas tragedi tersebut dan berharap ini menjadi peristiwa terakhir di Kabupaten Subang.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan semoga ini yang terakhir,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Subang telah memiliki Perda yang melarang peredaran miras, termasuk miras oplosan.

Bahkan, jajaran Satpol PP telah diinstruksikan untuk bersikap proaktif dalam melakukan pencegahan.

Baca Juga: Presiden Prabowo terbang ke Amerika Serikat, dijadwalkan bertemu Presiden Trump

“Perda sudah ada yang isinya melarang peredaran miras oplosan namun masih ada celah. Saya mohon bantuan semua pihak agar tidak terjadi lagi. Kami sudah tekankan ke Kasatpol PP Kabupaten Subang, tidak ada kompromi bagi miras oplosan di Kabupaten Subang,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menandakan perlunya penguatan pengawasan dan implementasi aturan di lapangan, agar regulasi tidak hanya berhenti pada tataran administratif.

Kronologi tragedi miras oplosan

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu 8 Februari 2026 saat para korban mengonsumsi miras jenis gembling yang dicampur minuman berenergi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X