Sebagai catatan, pelaku penyebaran konten yang melanggar kesusilaan di ruang publik dapat dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***
Artikel Terkait
Kisruh panjang dugaan asusila Kades dengan janda, Kapolres Subang turun tangan terjunkan personil dan fasilitasi warga audensi dengan Kades Kalensari
Sebelumnya JPU hadirkan ahli pidana perlindungan anak, kini Dandy Satrio bawa saksi baru di skandal asusila
Tersandung skandal asusila dan narkoba sekaligus, eks Kapolres Ngada dipastikan bakal dipecat tidak hormat
Grup 'Fantasi Sedarah' di Facebook viral, Komdigi blokir 30 link dan gandeng Polri selidiki konten asusila
Jadi tersangka asusila anak di Belu NTT, Piche Kota Bantah tuduhan: Saya tidak pernah lakukan itu
Bupati Subang dukung penguatan informasi publik, teken MoU pemanfaatan videotron dengan Forkopimda
Peserta kedinasan Clash of Champions S3 didiskualifikasi, dugaan kasus pelecehan ikut disorot publik