Jadi tersangka asusila anak di Belu NTT, Piche Kota Bantah tuduhan: Saya tidak pernah lakukan itu

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 24 Februari 2026 | 00:18 WIB
Menyoroti dugaan kasus asusila terhadap anak yang menjerat penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota (Instagram.com/@pichekota_)
Menyoroti dugaan kasus asusila terhadap anak yang menjerat penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota (Instagram.com/@pichekota_)

GENMILENIAL.ID — Kasus yang menjerat penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, menjadi sorotan publik di media sosial.

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Belu pada Jumat, 20 Februari 2026.

Dalam perkara ini, Piche tidak sendiri. Dua rekannya berinisial RM dan RS juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Babak baru polemik awardee LPDP, Tyas dan suami terancam blacklist usai konten ‘Anak Jangan WNI’

Terkini, Piche menyampaikan bantahan atas tuduhan tersebut melalui akun Instagram pribadinya, @pichekota_, pada Senin, 23 Februari 2026.

“Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” ujar Piche dalam video klarifikasinya.

Mengaku hormati proses hukum

Dalam pernyataannya, Piche menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Belu dan siap mengikuti setiap tahapan penyidikan.

“Saya sebagai warga negara yang baik, akan mengikuti proses hukum yang ada,” katanya.

Baca Juga: Pesan terakhir Bripda DP minta Nasu Palekko saat sahur, keluarga desak usut dugaan penganiayaan di Polda Sulsel

Ia juga menyebut klarifikasi yang disampaikan melalui media sosial murni untuk membela diri atas tuduhan yang menurutnya tidak benar.

“Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya,” tuturnya.

Terancam 15 tahun penjara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X