GENMILENIAL.ID - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.
Sidang etik yang dijalani Fajar kali ini untuk memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut skandal pencabulan empat korban dan kasus konsumsi narkoba.
Karo Wabprof Div Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengatakan tindakan yang dilakukan Fajar merupakan pelanggaran berat.
Baca Juga: Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bupati Subang sampaikan LKPJ tahun 2024
Agus menuturkan, Eks Kapolres Ngada dijerat pasal berlapis dan akan dipecat dari jabatanya sebagai anggota Polri.
"Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat," tegas Agus kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.
"Sehingga, pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri," tambahnya.
Di sisi lain, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam mengaku akan memantau langsung persidangan di Ruang Sidang Divpropam Polri lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri.
Fajar ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Eks Kapolres Ngada itu terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi ke situs online.
Total ada delapan video porno AKBP Fajar dalam compact disc (CD) yang disita penyidik Polda NTT.
Terdapat pula empat korban, yakni anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.***
Artikel Terkait
5 Orang jadi tersangka, begini kronologi lengkap skandal gas LPG oplosan di Jabar-Jateng
Pasca diperiksa skandal minyak mentah, Ahok bawa-bawa nama eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution
Skandal korupsi Pertamina Patra Niaga: Kejagung cecar 14 pertanyaan saat periksa Ahok, apa saja?
Skandal korupsi iklan BJB: Anggaran Rp406 miliar, direalisasikan Rp100 miliar
Skandal suap eks komisioner KPU: Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku disebut patungan suap Rp600 juta
Teriakan Hasto Kristiyanto usai sidang perdana skandal suap: Ini kriminalisasi hukum!
Momen Hasto Kristianto usai sidang perdana skandal suap: Peluk istri, teriak merdeka