Mahfud MD beberkan alasan kasus eks Jampidsus harus ditangani KPK, sebut pengalihan penyidikan merusak sistem hukum

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 14 Juli 2026 | 18:45 WIB
Menyoroti desakan Mahfud MD agar KPK mengambil alih penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah (YouTube/mahfudmd - kpk.go.id)
Menyoroti desakan Mahfud MD agar KPK mengambil alih penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah (YouTube/mahfudmd - kpk.go.id)

Mahfud bahkan menyebut, jika ada kendala politik yang menghambat KPK, maka Presiden dapat turun tangan untuk memberikan arahan.

Baca Juga: 4 Poin klaim polisi usai Roy Suryo nilai penyidikan dugaan ijazah palsu Jokowi tak sah, bertentangan dengan hukum

Menurutnya, langkah tersebut penting demi menjaga integritas sistem hukum nasional.

KPK pilih ikuti perkembangan penyidikan

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut sejak pelimpahan dari kepolisian dilakukan.

“Kami masih mengikuti perkembangan penyidikan karena prosesnya baru berjalan,” ujarnya.

Baca Juga: Misteri kematian kepala SPPG di Bandung tuai sorotan, diduga akibat tekanan kerja hingga gejolak batin

Ia menambahkan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara terbuka sehingga dapat diawasi publik.

Pengambilalihan harus sesuai prosedur

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengambilalihan perkara tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan asumsi.

Menurutnya, terdapat tahapan yang harus dilalui, mulai dari koordinasi hingga supervisi sebelum KPK dapat mengambil alih suatu kasus.

“Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi perkara akan macet. Semua ada mekanismenya,” jelasnya.

Baca Juga: Skandal dugaan pembakaran santri di Lombok kian disorot, usai dibongkar Denny Sumargo kini Hotman Paris ikut bersuara

Asep merujuk pada ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur kewenangan KPK dalam mengambil alih perkara jika terdapat indikasi penanganan yang tidak berjalan semestinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X