Baca Juga: Kang Akur tekankan persiapan matang demi suksesnya Pilkades Serentak Subang 2026
Majelis juga menyoroti adanya regulasi yang dinilai mengunci spesifikasi pada produk Google selama dua tahun anggaran berturut-turut.
Pembelaan transaksi pribadi ditolak hakim
Dalam persidangan, hakim menolak pembelaan Nadiem yang menyebut hubungan dengan Google dan Gojek sebagai urusan pribadi.
Hakim menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena Nadiem masih memiliki saham di Gojek dan Tokopedia (GoTo).
“Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil tersebut tidak meyakinkan,” tegas Abdullah.
Baca Juga: BPJS Kesehatan ubah skema layanan, fokus value-based healthcare hingga tekan angka operasi caesar
Kepemilikan saham tersebut dinilai menjadi bukti adanya keterkaitan kepentingan dalam kebijakan yang diambil.
Kewenangan staf khusus dinilai melampaui batas
Majelis hakim juga menyoroti peran staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang dianggap melampaui kewenangan.
Hakim menyebut staf khusus seharusnya hanya memberikan saran dan pertimbangan, bukan terlibat dalam pengambilan keputusan strategis.
Namun dalam praktiknya, staf khusus tersebut dinilai memiliki peran lebih dalam proses kebijakan pengadaan.
Baca Juga: Viral komisaris Krakatau Semen Indonesia Ahmad Najmi Shahab, jejak kariernya disorot warganet
Hal memberatkan dan meringankan vonis
Hakim menyatakan perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga berdampak luas terhadap sektor pendidikan nasional.
Artikel Terkait
Sidang praperadilan Nadiem Makarim masuki babak akhir, publik nantikan putusan hakim
Hakim tolak gugatan Nadiem Makarim, penetapan tersangka dinilai sesuai prosedur hukum
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak, Kejaksaan Agung lanjutkan penyidikan kasus Chromebook
Bantah dakwaan Rp809 miliar di kasus korupsi Chromebook, Nadiem Makarim tegaskan tak ada aliran dana ke dirinya
Soal pengadaan Chromebook via e-katalog, Nadiem Makarim tegaskan tak ada intervensi menteri
Skandal korupsi Chromebook yang jerat Nadiem Makarim: JPU tolak semua pledoi di sidang replik
Tok! Nadiem Makarim divonis 10 tahun bui buntut skandal Chromebook Rp2,18 triliun