Selain itu, kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai sangat berkecukupan menjadi faktor pemberat.
“Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi,” ujar Abdullah.
Sementara hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana serta memiliki rekam jejak kontribusi terhadap negara.
Baca Juga: Sopir truk wing box diamankan usai tabrak belasan motor di Simpang Unisma Bekasi
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara dan uang pengganti hingga Rp5,6 triliun.
Dengan putusan ini, kasus pengadaan Chromebook menjadi salah satu perkara korupsi sektor pendidikan terbesar yang mendapat sorotan luas publik.***
Artikel Terkait
Sidang praperadilan Nadiem Makarim masuki babak akhir, publik nantikan putusan hakim
Hakim tolak gugatan Nadiem Makarim, penetapan tersangka dinilai sesuai prosedur hukum
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak, Kejaksaan Agung lanjutkan penyidikan kasus Chromebook
Bantah dakwaan Rp809 miliar di kasus korupsi Chromebook, Nadiem Makarim tegaskan tak ada aliran dana ke dirinya
Soal pengadaan Chromebook via e-katalog, Nadiem Makarim tegaskan tak ada intervensi menteri
Skandal korupsi Chromebook yang jerat Nadiem Makarim: JPU tolak semua pledoi di sidang replik
Tok! Nadiem Makarim divonis 10 tahun bui buntut skandal Chromebook Rp2,18 triliun