5 Poin krusial hakim usai Nadiem Makarim divonis bersalah: Tolak pembelaan soal transaksi Google hingga kewenangan stafsus

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 1 Juli 2026 | 15:36 WIB
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap pengadaan Chromebook oleh Nadiem Makarim, menguntungkan korporasi Google (Instagram.com/@nadiemmakarim)
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap pengadaan Chromebook oleh Nadiem Makarim, menguntungkan korporasi Google (Instagram.com/@nadiemmakarim)

Selain itu, kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai sangat berkecukupan menjadi faktor pemberat.

“Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi,” ujar Abdullah.

Sementara hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana serta memiliki rekam jejak kontribusi terhadap negara.

Baca Juga: Sopir truk wing box diamankan usai tabrak belasan motor di Simpang Unisma Bekasi

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara dan uang pengganti hingga Rp5,6 triliun.

Dengan putusan ini, kasus pengadaan Chromebook menjadi salah satu perkara korupsi sektor pendidikan terbesar yang mendapat sorotan luas publik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X