Muncul dugaan korban lain Taufik Hidayat, polisi ungkap belum ada laporan baru

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 24 Juni 2026 | 20:16 WIB
Tersangka penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat saat dibekuk Polda Jawa Barat (Instagram/humaspoldajabar - dedimulyadi7)
Tersangka penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat saat dibekuk Polda Jawa Barat (Instagram/humaspoldajabar - dedimulyadi7)

Seiring mencuatnya kasus ini, sejumlah unggahan di media sosial mengaku sebagai korban lain dari Taufik Hidayat. Menanggapi hal tersebut, kepolisian membuka ruang pengaduan bagi masyarakat.

Baca Juga: Penangkapan Taufik Hidayat: Polisi deteksi persembunyian tersangka lewat transaksi belanja

Hendra menyatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan di media sosial sebagai bagian dari upaya pengumpulan informasi tambahan.

“Ada postingan di media sosial yang mengaku sebagai korban dan kami melakukan keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.

Meski demikian, hingga saat ini polisi belum menerima laporan resmi terkait adanya korban lain selain YTR.

“Kami persilakan masyarakat untuk melapor melalui call center atau langsung ke Polda Jabar. Namun secara fakta, belum ada laporan yang masuk,” tegasnya.

Baca Juga: Usai penangkapan Taufik Hidayat, muncul isu utang pinjol korban aniaya yang kini diklaim sudah lunas

Kasus terungkap dari laporan rumah sakit

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima informasi dari pihak rumah sakit mengenai kondisi YTR yang kritis pada 12 Juni 2026.

Saat ditemukan, korban mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, serta sejumlah bagian tubuh lainnya. Selama tiga tahun sebelumnya, korban diketahui tidak berkomunikasi dengan keluarga.

Dalam perkara ini, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat masuk dalam daftar pencarian orang sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Majalaya pada 23 Juni 2026.

Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X