Pagu anggaran 2027 Rp270 triliun, BGN buka peluang siswa SMA tak mendapat MBG lagi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 16 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ilustrasi - menu MBG yang dibagikan kepada penerima manfaat (Instagram/badangizinasional.ri)
Ilustrasi - menu MBG yang dibagikan kepada penerima manfaat (Instagram/badangizinasional.ri)

Baca Juga: Kapolres Cup 2026 digelar, Polres Subang perkuat soliditas lewat turnamen voli dan tenis

Siswa SMA berpotensi tidak lagi menerima MBG

Dalam skenario refocusing tersebut, siswa SMA menjadi salah satu kelompok yang berpotensi tidak lagi menerima manfaat MBG.

Arumsari menilai, sebagian siswa SMA terutama dari kalangan mampu, sudah tidak menjadi prioritas utama dalam intervensi gizi pemerintah.

“Misalnya untuk SMA, mungkin tidak perlu diberikan lagi MBG, apalagi yang uang sakunya sudah cukup besar,” ungkapnya.

Jika kebijakan ini diterapkan, jumlah penerima manfaat MBG diperkirakan akan berkurang hingga 8 juta orang.

Baca Juga: Viral isu kebocoran 5,7 juta data nasabah mobile banking di dark web, Bank Jatim buka suara

Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mengurangi manfaat program, melainkan agar bantuan lebih tepat sasaran.

“Refocusing diperlukan supaya lebih tepat sasaran tanpa menghilangkan esensi program,” tegasnya.

Anggaran MBG 2027 capai Rp270 triliun

Untuk tahun 2027, program MBG telah mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp270,2 triliun dari Kementerian Keuangan dan Bappenas.

Anggaran tersebut dirancang untuk menjangkau sekitar 81,5 juta penerima manfaat, termasuk siswa sekolah, santri, serta kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Baca Juga: Viral dugaan penumpang KRL pakai pin ibu hamil palsu, KAI ingatkan untuk cek keaslian: Ada logo dan masa aktif

Selain itu, program ini juga telah diperluas untuk menjangkau kelompok lansia.

BGN memastikan bahwa sepanjang 2026 hingga menuju 2027, evaluasi dan perbaikan akan terus dilakukan agar program MBG semakin optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X