Ia mengakui kesalahannya karena merokok sambil berkendara serta tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi.
“Saya mengakui kesalahan saya karena telah merokok sambil berkendara dan tanpa menggunakan sabuk pengaman juga,” lanjutnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kondisi kelelahan yang dialaminya tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar aturan.
“Saya sadar permasalahan pribadi bukanlah alasan melanggar aturan lalu lintas,” jelasnya.
Awal mula viral
Video tersebut menjadi viral setelah yang bersangkutan ditegur oleh pengendara lain. Namun, alih-alih merespons dengan baik, ia justru merekam balik sambil tetap mengemudi.
Baca Juga: Insiden pemukulan Waketum PSI Bro Ron di Menteng, terungkap dua versi kronologi
Perilaku tersebut dinilai melanggar aturan lalu lintas, khususnya terkait kewajiban pengendara untuk menjaga konsentrasi saat berkendara.
Merujuk pada Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat berkendara, dengan ancaman pidana maksimal 3 bulan penjara atau denda hingga Rp750.000.***
Artikel Terkait
Advokat pengurus KAI DPD Banten diduga ditusuk oknum debt collector di Tangsel, polisi buru pelaku
Viral dugaan pungli Rp500 ribu di Medan, oknum ngaku Dishub terekam kamera
Viral mobil parkir di Monas mendadak kempes, diduga ulah oknum jukir liar
Viral pengendara tegur oknum polisi merokok di jalan, dinilai membahayakan pengguna lain
Konten kreator di Cianjur ngaku dianiaya oknum pegawai SPPG, bermula dari tanya menu MBG
Oknum ASN Kesbangpol Subang ditangkap, terlibat dugaan penipuan proyek fiktif
Oknum polisi berpangkat AKBP viral merokok sambil nyetir, tak pakai sabuk pengaman hingga rekam warga yang menegur