GENMILENIAL.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua orang tersangka, salah satunya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Subang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa, 5 Mei 2026.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial I.S (38 tahun), seorang wiraswasta asal Jakarta yang diduga menjadi korban penipuan proyek fiktif.
Baca Juga: LPK Balkondes Cigarukgak dan SMKN 1 Cipunagara jalin MoU, siapkan lulusan siap kerja
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka yakni R.N (35 tahun), karyawan swasta asal Kabupaten Cianjur, serta M.R (52 tahun), oknum ASN yang menjabat sebagai Kabid Politik Dalam Negeri di Kesbangpol Subang.
Modus proyek fiktif nasi kotak
Kapolres Subang mengungkapkan, para tersangka menjalankan aksinya dengan membuat dokumen fiktif untuk meyakinkan korban.
Dokumen tersebut berupa surat pemesanan dan berita acara serah terima dana yang seolah-olah terkait proyek pembagian nasi kotak Karang Taruna di wilayah Kabupaten Subang.
“Tersangka R.N membuat dokumen fiktif, sedangkan M.R meyakinkan korban dengan mengaku sebagai PPK,” ujar Kapolres Subang.
Baca Juga: Edukasi sampah di sekolah menguat, SMA Negeri 3 Subang kolaborasi dengan Bank Sampah KBS
Ia menambahkan, dari praktik tersebut, tersangka M.R diketahui menerima uang sebesar Rp15 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ditangkap di Kantor Kesbangpol
Kapolres Subang menyebut, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
“Tersangka M.R diamankan di Kantor Kesbangpol Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Artikel Terkait
Lagi rame di medsos! modus penipuan ini tak mempan bagi agen BRILink, berhasil bikin pelaku auto bingung sendiri
Drama hukum Ashanty vs eks karyawan: Saling lapor, tuduhan penggelapan hingga Rp3 miliar jadi sorotan publik
Kejagung copot Kajari Jakbar Hendri Antoro, terseret dugaan penggelapan barang bukti Rp23,9 miliar
Indonesia catat kasus penipuan digital tertinggi di dunia, kerugian warga capai Rp7 triliun
Korban ungkap modus dugaan penipuan trading kripto Timothy Ronald, rugi hingga Rp50 juta demi akses konsultasi
Ngaku staf khusus Gubernur Jabar, pelaku penipuan di Subang rugikan korban Rp250 juta
Nekat curi Rp66 juta demi biaya nikah, aksi mantan karyawan di Pamanukan berakhir di tangan polisi