Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, oleh jajaran Sat Reskrim Polres Subang.
Baca Juga: Nekat curi Rp66 juta demi biaya nikah, aksi mantan karyawan di Pamanukan berakhir di tangan polisi
Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga bundel rekening koran, lima bundel berita acara serah terima dana, serta lima bundel surat pemesanan.
Terancam 4 tahun penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan profesional,” ujar Kapolres Subang.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan serta segera melapor jika menemukan atau menjadi korban tindak pidana.***
Artikel Terkait
Lagi rame di medsos! modus penipuan ini tak mempan bagi agen BRILink, berhasil bikin pelaku auto bingung sendiri
Drama hukum Ashanty vs eks karyawan: Saling lapor, tuduhan penggelapan hingga Rp3 miliar jadi sorotan publik
Kejagung copot Kajari Jakbar Hendri Antoro, terseret dugaan penggelapan barang bukti Rp23,9 miliar
Indonesia catat kasus penipuan digital tertinggi di dunia, kerugian warga capai Rp7 triliun
Korban ungkap modus dugaan penipuan trading kripto Timothy Ronald, rugi hingga Rp50 juta demi akses konsultasi
Ngaku staf khusus Gubernur Jabar, pelaku penipuan di Subang rugikan korban Rp250 juta
Nekat curi Rp66 juta demi biaya nikah, aksi mantan karyawan di Pamanukan berakhir di tangan polisi