Oknum ASN Kesbangpol Subang ditangkap, terlibat dugaan penipuan proyek fiktif

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 5 Mei 2026 | 22:34 WIB
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono (tengah) bersama jajaran menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa, 5 Mei 2026
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono (tengah) bersama jajaran menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa, 5 Mei 2026

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, oleh jajaran Sat Reskrim Polres Subang.

Baca Juga: Nekat curi Rp66 juta demi biaya nikah, aksi mantan karyawan di Pamanukan berakhir di tangan polisi

Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga bundel rekening koran, lima bundel berita acara serah terima dana, serta lima bundel surat pemesanan.

Terancam 4 tahun penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan profesional,” ujar Kapolres Subang.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan serta segera melapor jika menemukan atau menjadi korban tindak pidana.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X