Tambang tanah merah Subang jadi sorotan, pengusaha buka suara soal izin dan pajak

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Minggu, 3 Mei 2026 | 17:31 WIB
Pengusaha tambang tanah merah, Syahroni (tengah), saat memberikan keterangan kepada awak media terkait aktivitas tambang di Saradan, Subang. Minggu, 3 Mei 2026
Pengusaha tambang tanah merah, Syahroni (tengah), saat memberikan keterangan kepada awak media terkait aktivitas tambang di Saradan, Subang. Minggu, 3 Mei 2026

GENMILENIAL.ID – Aktivitas tambang tanah merah di Saradan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, tengah menjadi perhatian.

Di tengah sorotan tersebut, pengusaha tambang Syahroni akhirnya angkat bicara terkait status perizinan serta komitmennya terhadap kewajiban pajak daerah.

Melalui CV Lukman Hakim, Syahroni menegaskan bahwa dirinya tidak mengabaikan aturan. Ia justru tengah berupaya menempuh proses legalitas, sembari tetap menjalankan operasional untuk memenuhi kebutuhan material proyek nasional.

Ia menyebut, keterlibatannya di lokasi tersebut sudah berjalan sekitar dua tahun, melanjutkan pengelolaan sebelumnya.

Baca Juga: Pengakuan mantan pengikut kiai di Pati: Doktrin hingga dugaan praktik menyimpang pada santri terungkap

Menurutnya, keberadaan tambang ini berkaitan langsung dengan kebutuhan material untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kenapa saya mengambil di Saradan? Karena saat itu saya diberi tawaran kontrak oleh Proyek Strategis Nasional, tepatnya di Paket 2: Waskita, Brantas, dan PP Precision. Sekarang saya juga bekerja sama dengan BPT dan BWSP,” ujar Syahroni kepada awak media, Minggu, 3 Mei 2026.

Perizinan masih berproses

Syahroni tidak menampik bahwa izin usahanya belum sepenuhnya rampung.

Ia menjelaskan bahwa saat ini kegiatan tambang masih berada pada tahap eksplorasi, yang menjadi bagian awal sebelum masuk ke tahap penjualan.

Baca Juga: Kiai di Pati jadi tersangka pencabulan, puluhan santriwati diduga jadi korban

“Kami tidak bilang bahwa kami sudah sepenuhnya legal. Kami paham betul aturan. Saat ini kami baru tahap eksplorasi, artinya satu tahap lagi menuju izin penjualan. Namun, karena tekanan kebutuhan raw material tanah merah untuk proyek strategis nasional yang ditargetkan selesai tahun 2026, kami terus beroperasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut diambil bukan untuk mengabaikan regulasi, melainkan sebagai bagian dari proses menuju legalitas penuh di tengah kebutuhan proyek yang mendesak.

Siap setor pajak, tunggu kepastian mekanisme

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X